DPR dan Pemerintah masih terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019. Hingga kini, masih terdapat sejumlah isu krusial yang belum mendapat kata sepakat antara DPR dan Pemerintah maupun antar Fraksi di DPR dalam pembahasan, baik di tingkat Panitia Khusus (Pansus) maupun Panitia Kerja (Panja).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melalui pesan Whatsapp kepada wartawan, Selasa (23/5/2017), menyampaikan sejumlah isu krusial yang tertunda (pending) tersebut. Pada tingkat Pansus terdapat enam isu krusial, yakni soal sistem Pemilu anggota DPR dan DPRD, ambang batas parlemen, metode konvensi suara ke kursi, Presidential Threshold, persyaratan partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu, dan soal keterwakilan perempuan.
Sementara, pada tingkat Panja, terdapat 14 materi krusial. Keempat belas materi krusial itu adalah soal syarat umur pemilih, sifat keanggotaan KPU apakah tetap atau ad hoc, ketentuan izin kepala daerah yang dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai Presiden atau Wakil Presiden apakah harus minta izin ke Presiden, perselisihan parpol peserta Pemilu, dan persoalan penataan daerah pemilihan (dapil), termasuk soal jumlah kursi anggota DPR, jumlah kursi anggota DPR di setiap dapil, dan jumlah jumlah kursi setiap dapil anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selain itu, materi krusial yang masih pending lainnya diantaranya soal pasangan calon tunggal Presiden dan Wakil Presiden, usulan tambahan DIM dari Fraksi Partai Nasdem dan Partai Demokrat terkait metode kampanye, usulan tambahan DIM dari Fraksi PKS terkait iklan kampanye, dana kampanye menjadi biaya APBN, surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden apakah memuat tanda gambar parpol atau tidak, dan isu soal pendanaan saksi parpol di TPS apakah wajib dianggarkan dalam APBN.
Pembahasan soal tambahan huruf f dan huruf g mengenai tujuan penyelenggaraan Pemilu juga masih belum tuntas dibahas di tingkat Panja.
Mendagri Tjahjo Kumolo terus mengawal pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu hingga tuntas. Bahkan, Senin (22/5/2017) kemarin, Mendagri turut menghadiri rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU Penyelenggaraan Pemilu yang semestinya cukup diwakili pejabat eselon 1.
“Beliau sangat konsern untuk percepatan penyelesaian RUU ini,” ujar Bahtiar, Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri.
Files Download :