Deputi Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengungkapkan sejumlah dampak jika fit and proper test (FPT) penyelenggara pemilu oleh DPR ditunda atau berlarut-larut. Padahal, kata Sunato, pemerintah telah menyerahkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu kepada DPR.
"Nama-nama calon penyelenggara pemilu sudah diserahkan DPR, namun belum ditindaklanjuti oleh DPR. Sikap DPR ini jelas akan membuat proses pelaksanaan pemilu akan datang menjadi lebih kompleks dan rumit," ujar Sunanto di acara diskuai bertajuk "DPR Labrak Konstitusi" di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/3).
Sunanto menyebutkan empat dampak negatif jika fit and proper test penyelenggara pemilu ditunda. Pertama, kata dia, terbengkelai proses tahapan pemilu 2019, jika merujuk pengalaman proses Pemilu 2019 dan merujuk ketentuan yang disusun oleh pemerintah di dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu yang sedang dibahas, tahapan Pemilu 2019 mesti sudah dimulai pada Juni 2017.
"Keharusan ini berangkat dari adanya ketentuan bahwa tahapan pemilu selambat-lambatnya dimulai 22 bulan sebelum hari pemungutan suara," jelas dia.
Kedua, kata dia, belum diprosesnya usulan pemerintah untuk memilih penyelenggara pemilu akan menabrak dan memperlambat terbentuknya struktur penyelenggara di tingkat provinsi, yaitu ada 25 KPU provinsi dan 26 Bawaslu provinsi yang akan berakhir 2018. Padahal, pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) UU Penyelenggara Pemilu ditetapkan dengan Keputusan Presiden dalam waktu paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.
"Ketiga, peraturan-peraturan KPU dan Bawaslu akan juga terhambat apalagi sampai saat ini juga RUU Pemilu juga belum mendekati kata untuk diundangkan. Peraturan-peraturan ini sangat signifikan untuk suksesnya pelaksanaan teknis penyelenggaraan Pemilu," ungkap dia.
Terakhir, lanjut Sunanto, DPR rawan digugat jika penyelenggara pemilu tidak segera dipilih. Berdasarkan Pasal 15 UU Penyelenggara Pemilu disebutkan proses pemilihan anggota KPU di DPR dilakukan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari Presiden.
"Ada dua implikasi jika DPR melewati masa 30 hari, yakni produk hasil fit and proper test atau FPT nantinya rawan gugatan, utamanya bagi yang tidak lolos karena proses FPT tidak prosedural dan Ketua DPR bisa digugat oleh calon penyelenggara pemilu jika dalam waktu 30 hari belum di-FPT sesuai dengan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara," pungkas dia.
Copyright 2013 @ Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politk - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia