Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2017 berlangsung pada 28 Oktober 2016–11 Februari 2017. Pilkada digelar di 101 daerah terdiri atas tujuh provinsi, dan 18 kota dan 76 kabupaten.
“Saya yakin semua pasangan calon (paslon) akan berkampanye dengan tertib sesuai ketentuan. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) tentu akan tegas sesuai peraturan yang ada,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Minggu (30/10).
Menurutnya, suatu kewajaran jika seluruh paslon melakukan kampanye simpatik. “Kampanye simpatik pasti dilakukan, karena mencari simpatik masyarakat pemilih ketika hari H pilkada nantinya,” ucapnya.
Dia menyatakan, jajaran aparatur pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi hingga kabupaten/kota sampai ke tingkat desa/kelurahan, termasuk TNI dan Polri, pasti berupaya menjaga keamanan ketertiban masyarakat. “Agar masyarakat dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari dan kampanye pilkada berjalan tertib, tanpa gangguan,” ujarnya.
“Deteksi dini sudah pasti dilaksanakan mencermati setiap gelagat berkembangan dan dinamika masyarakat yang berkembang.”
sumber : beritasatu.com
Copyright 2013 @ Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politk - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia