Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) terkait cuti bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). Permendagri tersebut diterbitkan pada 22 September 2016.
“Permendagri itu juga sudah kami sampaikan ke seluruh biro pemerintahan daerah, termasuk para sekretaris daerah. Prinsipnya mengenai tata cara cuti,” kata Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Akmal Malik dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Kampanye Pilkada Serentak 2017 di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU, Jakarta, Rabu (12/10).
Menurutnya, kewajiban cuti diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang (UU) tentang Pilkada. “Semangat Pasal 70 ayat (3) ini agar kita ingin selenggarakan pilkada fair (adil). Semua kontestan posisinya sama, karena selama ini petahana sering kali memanfaatkan potensinya untuk pelaksanaan pilkada,” ujarnya.
Dia menjelaskan, cuti kepada gubernur dan wakil gubernur (wagub) diberikan oleh Mendagri. Sedangkan cuti bupati, wakil bupati (wabup) serta wali kota dan wakil wali kota diberikan Mendagri melalui gubernur masing-masing.
Dia menuturkan, cuti diberikan paling lambat 7 hari sebelum kampanye. “Persoalannya, dari beberapa kasus yang terjadi, ketika seorang gubernur kurang sreg dengan bupati, cenderung memperlambat, bahkan cenderung tak berikan. Dalam hal ini, Mendagri yang langsung berikan cuti,” tuturnya.
Dia menjelaskan, kekosongan otoritas jabatan kepala daerah akan diisi pelaksana tugas (plt). Pasalnya, petahana hanya berhalangan sementara. “Berbeda dengan pj (penjabat kepala daerah) yang diangkat karena petahana berakhir masa jabatannya,” jelasnya.
Dia menyatakan, plt dapat menandatangani pengesahan APBD. “Tanda tangan perda (peraturan daerah) APBD, perda tentang perangkat daerah bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Plt bertanggung jawab kepada Mendagri,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, dari 101 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2017, disiapkan 40 plt. “Lima plt gubernur, 26 plt bupati dan sembilan plt wali kota. Dari 40 ini, kurang lebih 21 di antaranya juga akan mengakhiri masa jabatan terdiri atas empat gubernur, 15 bupati dan dua wali kota,” ungkapnya.
“Masa tugas plt berakhir ketika 11 Februari 2017. Terkait adanya kurang lebih 21 yang habis masa jabatan, makanya masa jabatan plt habis begitu pj ditunjuk. Apakah si plt jadi pj? Tergantung usulan nantinya," kata dia.
sumber : beritasatu.com
Copyright 2013 @ Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politk - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia