-
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu. Saat ini, draf RUU itu tinggal menunggu keluarnya Amanat Presiden (Ampres) agar bisa segera diajukan ke DPR untuk dibahas bersama.
“Sudah selesai, tinggal menunggu Ampres, kami serahkan ke DPR,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Tjahjo mengatakan sudah ada kesepakatan dengan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman agar pembahasan awal RUU Penyelenggaraan Pemilu digelar sebelum reses anggota DPR pada 28 Oktober mendatang. Targetnya, paling lambat Februari 2017 RUU sudah disahkan karena tahapan Pemilu 2019 rencananya akan dimulai pada Juni 2017.
“Sudah, sudah sepakat dengan Pak Rambe bahwa sebelum reses 28 Oktober sudah ada pembahasan awal,” kata Tjahjo.
Terkait sejumlah isu krusial RUU Penyelenggaraan Pemilu, lanjut Tjahjo, juga sudah dikomunikasikan dengan para pimpinan partai politik (parpol). Diantaranya, soal sistem pemilu, sisa suara, ambang batas perolehan suara parlemen atau parliamentary threshold (PT), dan lainnya.
Tjahjo pun berharap RUU Penyelenggaraan Pemilu bisa tuntas dibahas bersama DPR awal tahun depan. “Mudah-mudahan,” ujarnya.
Files Download :