Pakar Pemilu Ramlan Surbakti mengusulkan pemilu serentak 2019 menggunakan sistem proporsional daftar partai. Menurut Ramlan, dalam sistem proporsional daftar partai, partai akan mengajukan calon legislatif yang dipilih oleh pengurus dan anggota parpol.
"Untuk pemilu di Indonesia, kami mengusulkan sistem proporsional daftar partai. Artinya, calon legislatif ditentukan oleh pengurus dan anggota partai secara terbuka," ujar Ramlan di acara Focus Group Discussion (FGD) dan halalbihalal BP- Pemilu Pusat PDI Perjuangan di Gedung Bimasena, Jl. Darmawangsa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (17/7).
Ramlan menilai bahwa dalam sistem proporsional terbuka seperti sekarang ini peluang kandidat melakukan korupsi dan transaksi dalam pemilu sangat besar. Menurutnya, sistem proporsional terbuka terlalu mengandalkan kekuatan individu dan berpeluang calon membayar parpol.
"Kalau dalam sistem proporsional daftar partai, bukan sistem tertutup, ada unsur terbukanya. Meskipun nanti pemilih akan memilih partai, namun calon yang diajukan partai dipilih secara terbuka oleh pengurus dan anggota parpol," terang Ketua Kemitraan untuk Pemilu ini.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam sistem proporsional daftar partai ini, partai akan maju dengan program yang jelas dengan daftar calon yang terbuka sehingga tidak memilih kucing dalam karung. Pada masa lalu, kata dia, rakyat memang memilih partai, tetapi tidak jelas siapa daftar calonnya dan program-prgramnya. Calon nomor satu kadang tidak mendapat kursi, meskipun partai mendapatkan kursi tersebut.
"Kalau sekarang siapa yang terpilih tergantung kursi yang didapatkan oleh partai. Kalau tiga kursi, maka yang mengisi kursi itu, calon nomor satu, dua, dan tiga. Siapa yang menjadi calon, ditentukan oleh pengurus dan anggota," pungkas dia.
sumber : kompas.com
Copyright 2013 @ Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politk - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia