Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 bakal digelar 9 Desember mendatang. Pilkada dilaksanakan di 266 daerah, terdiri dari sembilan provinsi, 221 kabupaten, dan 36 kota. Dalam menyukseskan Pilkada, dibutuhkan peran bersama seluruh pihak, khususnya untuk mengantisipasi kerawanan atau potensi gangguan keamanan.
Gangguan yang kemungkinan timbul selama kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil, hingga pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bentuk potensi konflik sosial antara lain bentrokan antarmassa pendukung pasangan calon, aksi unjuk rasa protes atau penolakan terhadap hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada.
"Dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015, kepada seluruh penyelenggara pemerintahan di daerah untuk meningkatkan efektivitas, keterpaduan, dan sinergitas tim terpadu penanganan konflik sosial di daerah, khususnya dalam antisipasi kerawanan konflik sosial jelang Pilkada," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Soedarmo pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2015, di Jakarta, Rabu (16/9).
Rakornas dibuka Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan. Turut hadir juga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Rakornas yang bertema "Memantapkan Sinergi Penanganan Konflik Sosial Dalam Rangka Mensukseskan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015", diikuti oleh 1.500 orang peserta terdiri dari berbagai unsur seperti Kepala Badan Intelijen Daerah, Kaban Kesbangpol Provinsi hingga Kabupaten/Kota, Kepala Bappeda Provinsi, Karo Ops Polda, As Ops Kodam/ Kasi Ops Korem, As Intel Kejati, dan Sekda Kabupaten/Kota.
Rakornas digagas Direktorat Jenderal (Ditjen) Polpum Cq Direktorat Kewaspadaan Nasional. "Untuk meningkatkan sinergitas, keterpaduan dan kinerja Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial khususnya dalam menjaga kondusifitas keamanan, ketentraman dan ketertiban umum menjelang pelaksanaan Pilkada, maka kami memandang penting dan mendesak untuk segera menyelenggarakan Rakornas," ujar Soedarmo.
Khusus dalam menangani konflik sosial, saat ini sudah ada Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hal itu diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42/2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial. Pembentukan tim juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) 2/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
"Diharapkan kepada seluruh daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk segera membentuk dan merubah nomenklatur Tim Terpadu tersebut termasuk Rencana Aksi Penanganan Konflik Sosial yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah," ucap Soedarmo.
Dia menambahkan, salah satu tugas dari tim terpadu yaitu menyusun Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial. Dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan rencana aksi tersebut, khususnya terkait dengan pelaporan, monitoring dan evaluasi, saat ini Kemdagri sudah memiliki aplikasi sistem informasi penanganan konflik sosial yang terintegrasi dalam situs atau websiteKemdagri.
"Berkaitan dengan aplikasi sistem informasi tersebut, Kemdagri telah melakukan sosialisasi kepada provinsi seluruh Indonesia pada bulan Juni dan Agustus 2015. Saat ini aplikasi tersebut juga telah digunakan oleh provinsi dalam melaporkan pencapaian target dari rencana aksi penanganan konflik sosial yang telah dijalankan khususnya di tahun 2015," jelasnya.
Dia berharap melalui Rakornas, akan terbangun kesepahaman, kesamaan dan keterpaduan visi, misi, persepsi dan strategi antar tim terpadu dalam rangka penanganan konflik sosial. Selanjutnya, terciptanya koordinasi, konsolidasi serta hubungan yang sinergis antar tim terpadu. Terakhir, tersusunnya rekomendasi dan saran kebijakan sebagai bahan acuan dalam rangka penanganan konflik sosial di daerah, guna menyukseskan Pilkada.
Peserta Rakornas mendapatkan pembekalan materi melalui dialog terkait berbagai isu penanganan konflik sosial yang disampaikan beberapa narasumber seperti Kabaharkam Polri Komjen Pol Putu Eko Bayuseno, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemdagri Reydonnyzar Moenek, Deputi II BIN Mayjen TNI Thamrin Marzuki, serta Dirjen Otonomi Daerah Kemdagri Sumarsono.
sumber : beritasatu.com
Copyright 2013 @ Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politk - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia