Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo, menegaskan bahwa usulan kenaikan dana bantuan parpol tidak boleh mengalahkan prioritas pembangunan Pemerintahan Jokowi-JK. Artinya, dipastikan dana bantuan parpol adalah prioritas terakhir setelah prioritas pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat kecil dipenuhi.
"Prinsipnya prioritas anggaran untuk infrastruktur, kesehatan, pendidikandan kesejateraan rakyat. Itu dulu harus dipenuhi. Kalau sudah, barulah bisa masuk usulan seperti dana bantuan parpol, ormas, atau lembaga keagamaan," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Jumat (26/6).
Dia mengakui belum mengetahui apakah usulan kenaikan dana bantuan parpol itu disetujui atau tidak oleh Badan Anggaran DPR dan Menteri Keuangan yang sedang membahas RAPBN 2016.
"Yang penting diprioritaskan tetap untuk anggaran infrastruktur dan kesejahteraan rakyat," tandasnya.
Usulan kenaikan dana bantuan parpol itu sendiri sudah disampaikan ke Presiden RI, ditembuskan kepada Menteri Keuangan dan DPR RI. Usulannya didasari pertimbangan bahwa sudah sekitar 10 tahun tidak ada kenaikan dana bantuan parpol, yakni Rp 108 per suara.
Contohnya, PDI Perjuangan yang menjadi pemenang Pileg 2014, hanya mendapat sekitar Rp 2 miliar. Bila oleh Banggar DPR dan Menkeu disepakati untuk menambah dana bantuan parpol, maka besarannya juga akan ditentukan kedua pihak itu.
sumber : beritasatu.com
Copyright 2013 @ Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politk - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia