Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dihapusnya mekanisme uji publik dalam urutan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat diganti dengan proses uji publik yang dilakukan oleh masing-masing partai sebelum mengajukan bakal calon kepala daerah yang akan didukungnya.
Menurutnya, partai seharusnya memang melakukan seleksi internal sebelum mengajukan bakal calon kepala daerah. Sebagaimana, ia mencontohkan yang dilakukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selama ini.
"Kalau di PDIP, yang saya tahu ada psikotes. Kemudian, ada tes leadership-nya juga dan kita wawancara ada sekian calon. Baru partai mengajukan calon," ujar Tjahjo yang ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/2).
Dengan demikian, lanjutnya, jika akhirnya diketahui bakal calon yang bersangkutan bermasalah maka dikembalikan ke partai politik (parpol) selaku yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, DPR menyepakati penghapusan uji publik dalam Undang-Undang (UU) Pilkada. Dengan tujuan, penghematan dari sisi waktu penyelenggaraan pilkada sekitar tiga sampai empat bulan. Selain itu, penghematan anggaran yang signifikan dalam tahapan pelaksanaan pilkada.
Seperti diketahui, syarat uji publik dalam pilkada muncul dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 karena pelaksanaan pilkada sempat disahkan melalui DPRD.
Dalam Perppu yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut, uji publik dimaksudkan untuk mencegah adanya calon yang buruk dan kapasitas rendah.
Walaupun, hasil uji publik tidak menggugurkan hak seseorang untuk maju sebagai gubernur, bupati, dan wali kota.
sumber : beritasatu.com
Copyright 2013 @ Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politk - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia